» » » Gugatan Prabowo Hatta Ditolak MK

21 agustus 2014 akhir dari keputusan Mahkamah Konsitusi untuk memutuskan Gugatan penyimpangan pasca terlaksananya pemilu raya dalam pemilihan calon presiden dan wakil presiden Republik indonesia yang dilaksanakan Juli lalu.

MK menjelaskan bahwa keputusan akhir setelah dijalankan sidang MK yang berlandaskan atas permohonan Prabowo - Hatta serta diperkuat dengan saksi dan bukti yang ada ternyata ditolak dengan hormat. Saksi dan bukti yang di bawa pasangan Prabowo dan Hatta Rajasa dirasa belum cukup kuat untuk menuding KPU menjalankan kecurangan yang terstruktur berencana dan masif tersebut.

dengan keputusan akhir MK tersebut maka Presiden dan Wakil Presiden terpilih oleh keputusan KPU yakni pasangan Jokowi dan Jusuf Kalla akan menyatakan sumpahnya di Oktober mendatang. semoga Presiden dan Wakil Presiden terpilih mampu mengemban amanah dari rakyat Indonesia dan mampu menyelesaikan Visi dan Misinya dalam 5 tahun mendatang.

About jasa blog

Hi there! I am Hung Duy and I am a true enthusiast in the areas of SEO and web design. In my personal life I spend time on photography, mountain climbing, snorkeling and dirt bike riding.
«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments:

Leave a Reply